Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura adalah lembaga legislatif yang memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan, pembuatan peraturan daerah, dan memberikan aspirasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah. DPRD Jayapura bekerja untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah mencerminkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kota Jayapura.
Sebagai lembaga yang terdiri dari anggota yang dipilih langsung oleh rakyat, DPRD Jayapura memiliki tanggung jawab untuk mewakili suara masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil. DPRD juga berperan dalam menyusun peraturan daerah yang mendukung tercapainya tujuan pembangunan daerah, memajukan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Tugas dan Fungsi DPRD Jayapura:
- Pembuatan Peraturan Daerah (Perda): DPRD berperan aktif dalam penyusunan dan pengesahan peraturan daerah yang akan diterapkan di Kota Jayapura. Setiap Raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah akan dibahas dan disetujui bersama oleh DPRD.
- Pengawasan Terhadap Pemerintah Daerah: DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa program-program pemerintah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan membawa manfaat bagi masyarakat.
- Penyaluran Aspirasi Masyarakat: Sebagai wakil rakyat, DPRD menerima dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Setiap suara yang disampaikan oleh masyarakat akan diperjuangkan agar tercapai kebijakan yang adil dan merata.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD): DPRD berperan dalam pembahasan dan pengesahan anggaran daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Kota Jayapura.
Dengan komitmen untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, DPRD Jayapura bekerja secara transparan, akuntabel, dan responsif terhadap perkembangan yang terjadi di Kota Jayapura. Kami selalu berupaya untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap langkah, demi mewujudkan Kota Jayapura yang lebih baik.